indoPetroNews.com - Sidang kasus suap SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (8/4) mengajukan satu agenda yakni, tuntutan jaksa untuk terdakwa Rudi Rubiandini.
Kepada para wartawan sebelum sidang dimulai sekitar Pukul 14.00, Rudi yang mengenakan kemeja batik hitam, nampak lebih tenang dan menyatakan kesiapannya. Dia berharap jaksa dapat memutuskan perkara secara adil karena menurutnya semua fakta persidangan telah dibeberkannya di depan majelis hakim secara terang benderang. Rudi yang diantar mobil tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu hanya didampingi seorang pengawal tahanan.
Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan terhadap Rudi mengatakan, “Terdakwa menerima uang dari Widodo Ratanachaitong sebesar USD 900 ribu dan 200 ribu dolar Singapura serta Artha Meris Simbolon sebesar USD 522 ribu. Walaupun tidak pernah menerima secara langsung, melainkan melalui orang terdekatnya atau pelatih golfnya yang bernama Deviardi.” Jaksa menegaskan, “semua permintaan uang itu atas permintaan terdakwa, “ katanya.
Jaksa Riyono juga memastikan bahwa seluruh penerimaan uang atas permintaan terdakwa dan dilakukan secara berulang kali. “Permintaan ini tidak pernah dihentikan oleh terdakwa,” kata Riyono lagi. “Sehingga unsur menerima hadiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegasnya.
Widodo Ratanachaitong sendiri dikenal sebagai bos Kernel Oil Singapura dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia. Sementara Artha Meris Simbolon adalah Presiden PT Kaltim Parna Industri. Keduanya terbukti menyuap Rudi untuk dua perkara yang berbeda; dalam penjualan minyak (kondensat) bagian negara dan penurunan harga gas untuk PT. Kaltim Parna Industri. UG.
Home »
Sidang Kasus Suap SKK Migas: Jaksa Tetap Tuntut Rudi Terima Uang
» Sidang Kasus Suap SKK Migas: Jaksa Tetap Tuntut Rudi Terima Uang


