indoPetroNews.com - Terdakwa kasus suap SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Keguiatan Usaha Hulu Minyak dan Gss Bumi), Rudi Rubiandini dituntut 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rudi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan dianggap tidak mengakui kesalahannya dalam persidangan.
"Dengan ini hakim menuntut terdakwa dengan vonis penjara selama 10 tahun," kata hakim saat membacakan tuntutan pengadilan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (8/4).
Rudi dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi secara bersama, dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain dituntut 10 tahun penjara, Rudi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Minggu depan, tepatnya Selasa, Rudi beserta kuasa hukumnya, Rusdi, akan melakukan pembelaan terkait tuntutan tersebut. "Minggu depan kami akan memberikan pembelaan atas tuntutan ini," kata Rusdi.
Rusdi juga menjelaskan, Rudi tidak pernah menyuruh Deviardi untuk meminta uang ataupun memeras kepada banyak perusahaan yang ingin dimenangkan dalam proses tender di SKK Migas. Seperti diketahui, Deviardi, dalam pernyataannya di persidangan, mengungkapkan bahwa dirinya selalu mendapat perintah dari Rudi untuk menerima dan meminta uang dari banyak perusahaan.
"Terdakwa (Rudi) bahkan melarang Deviardi untuk mengambil uang dari perusahaan manapun," jelas Rusdi. Umar Mukhtar
Home »
Pengacara Ajukan Pembelaan
,
Rudi Dituntut 10 Tahun Penjara
» Rudi Dituntut 10 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pembelaan


