indoPetroNews.com - Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro pekan lalu kepada media mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menerima proposal terkait pembangunan kilang. Sehingga di 2014 ini belum dapat dipastikan apakah pembangunan kilang baru dengan kapasitas 300.000 barel per hari (bph) bisa dilaksanakan. Padahal sebelumnya pemerintah dan sejumlah pengusaha yang bergerak di bisnis migas sempat melakukan "market consultation" di Singapura berkenaan lahan yang disediakan pemerintah di Bontang Kalimantan Timur untuk pembangunan kilang.
Belum cukup sampai di situ, awal Maret lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), juga sempat menggelar pertemuan Joint Working Group (JWG) di Bali dengan perwakilan Pemerintah Irak. Jero Wacik, Menteri ESDM pun sempat berbicara dengan sejumlah media bahwa pemerintah Irak komit akan ikut membantu teknologi yang diperlukan untuk pembangunan kilang baru di Indonesia dan siap memasok minyak mentah hingga 300.000 bph.
Melihat masih nampak sulitnya pemerintah Indonesia mengambil kebijakan pembangunan kilang terkait konpensasi atau insentif yang diminta para investor, berikut kita lihat perbandingan beberapa negara dalam melakukan kebijakan pembangunan kilangnya di negara masing-masing. Ksr
|
Negara
|
Kebijakan
|
|
Thailand
|
-
Pinjaman lunak untuk pengembangan
kilang biofuel,
-
Insentif kepada investor
pengurangan sebesar 50% hingga pembebasan bea impor untuk mesin dan komponen
kilang.
-
Tax holiday selama 3-8 tahun sejak
awal pengusahaan.
-
Pengurangan pajak badan sebesar
50% selama 2-5 tahun setelah masa tax holiday.
|
|
Vietnam
|
-
Potongan tarif pajak korporasi dan
fasilitas kredit dengan tingkat bunga yang murah
-
Pembebasan sewa tanah secara keselutuhan
selama proyek berjalan.
-
Pembebasan untuk pemanfaatan lahan
selama hal tersebut terkait dengan proyek pengembangan kilang
-
Insentif pembebasan pembayaran
pajak tanah selama proyek berjalan, dikecualikan dari pengenaan pajak
penghasilan badan selama 4 tahun sejak mulai pengusahaan.
-
Pembebasan bea masuk atas impor
mesin, peralatan, bahan bangunan dan komponen kilang yang lain yang tidak
dapat diproduksi di vietnam
-
Pemberian fasilitas tarif pajak
penghasilan badan sebesar 10% selama 15 tahun sejak proyek mulai beroperasi.
|
|
India
|
-
Kemudahan persetujuan investor
kepada investor atau proyek-proyek pengembangan dan pembangunan kilang.
-
Pembebasan bea masuk impor untuk barang-barang yang
digunakan pada tahap pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan kilang.
-
Pembebasan pajak penghasilan bagi
investor kilang sebesar 100% untuk 5 (lima) tahun pertama dan 50% untuk 5
tahun setelahnya.
-
Insentif berupa pembebasan atas
pajak pemerintah daerah, pajak atas jasa, pajak atas penjualan kepada
pemerintah dan bea lain yang dikenakan oleh negara.
|
|
China
|
-
Subsidi langsung untuk
pengembangan kilang.
-
Meningkatkan besaran tarif pajak
impor BBM
-
Menurunkan besaran tarif
pajak BBM yang diproduksi oleh kilang
domestik
-
Memberikan fasilitas pinjaman
investasi dengan tingkat bunga yang rendah atau bahkan dibebaskan dari
pengenaan biaya bunga.
-
Menginstruksikan kepada bank BUMN
untuk mendukung pembiayaan investasi proyek pengembangan kilang
-
Memberikan fleksibilitas kepadai
nvestor terkait standar produk kilang yang akan dihasilkan.
|
|
Brazil
|
-
Memberikan insentif pembebasan
pajak untuk investasi kilang dilakukan di semua wilayah di Brazil
-
Memberikan fasilitas bunga
pinjaman yang rendah untuk teknologi yang mempunyai efisiensi tinggi terkait
dengan kilang
-
Memberikan pengurangan pajak penghasilan
sebesar 75% dari yang seharusnya dibayarkan selama 10 tahun.
-
Insentif kemudahan prosedur dan
adminitrasi terkait kegiatan ekspor dan impor, dan memberikan pembebasan bea
impor atas peralatan, mesin, bahan bangunan, dan komponen lain yang
dibutuhkan untuk pembangunan kilang.
|
Budi R Minulyo, diolah dari berbagai sumber,
2014


