Apa yang dikemukakan Javier, tentu saja menarik perhatian. Karena pada tahun 2003, Kolombia baru saja melakukan reformasi tata kelola migasnya, yang sebelumnya semua fungsi pengawasan dan regulasi ditangani oleh sebuah perusahaan negara, Ecopetrol, semacam Pertamina di sini. Sejak reformasi itu, semua fungsi pengawasan dan pengelolalaan ditangani oleh satu badan tersendiri yang bernama ANH. Akibatnya, produksi minyak Kolumbia berhasil naik hingga mencapai 2 kali lipat, lebih dari 100 persen. Pada 2003, produksi minyak Kolombia masih sebesar 528.000 barel per hari (BOPD) dan produksi gas sebesar 105.000 barel minyak ekuivalen per hari (BOEPD). Tahun 2013 lalu, produksi minyak negara ini telah mencapai 1.007.000 BOPD dan produksi gas mencapai 201.000 BOEPD.
Bandingkan dengan Indonesia, yang telah melakukan reformasi tata kelola migas sejak 2001 dengan cara mengganti UU No.8/1971 dengan UU No. 22/2001. Pada UU migas baru itu, yang hingga kini masih timbul kontroversi dan tengah direvisi, peran Pertamina sebagai perusahaan negara yang semula bertanggungjawab terhadap kegiatan operasi minyak di Indonesia, termasuk kerjasama pengelolaan dengan investor (kontraktor) asing, telah digantikan dengan satu lembaga negara yang bernama SKK migas, atau ANH di Kolumbia. Dampaknya, bukan produksi yang meningkat, tetapi dalam 4 tahun terakhir saja produksi minyak Indonesia makin tertekan. Tahun 2011, produksi minyak berada di kisaran 899.000 barel per hari (bph), Tahun 2012 turun menjadi 860.000 bph, Tahun 2013 anjlok lagi menjadi 826.000 bph, dan 2014 ini diprediksi dalam kisaran 813.000 bph. Walaupun kita juga mencatat di bidang gas ada kondisi yang membaik, mengalami peningkatan setiap tahun, tetapi kondisinya tak lepas dari kontroversi lantaran porsi ekspor dinilai masih tinggi dengan kisaran harga yang relatif rendah ketimbang untuk konsumsi di dalam negeri. Lalu apa yang salah?
Dalam diskusi dengan IPA Javier mengatakan, Kolombia melakukan reformasi dalam sistem hulu migasnya mulai tahun 2003, yaitu saat negara ini mengalihkan fungsi pengawasan industri hulu migas yang sebelumnya dijalankan oleh perusahaan minyak milik negara Ecopetrol kepada lembaga negara baru: ANH. Javier mengatakan pemisahan ini dilatarbelakangi keinginan untuk mendapatkan lebih banyak investor yang masuk ke Kolombia, sekaligus membuat Ecopetrol lebih fokus bekerja sebagai layaknya sebuah operator. Sehingga “Kinerja Ecopetrol menjadi sangat meningkat saat ini,” ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi SKK Migas.
ANH sendiri berfungsi sebagai regulator yang mengawasi pelaksanaan kontrak yang telah disepakati oleh kontraktor. Peran ini mirip dengan yang dijalankan oleh SKK Migas saat ini. Hanya saja, jika di Indonesia penyiapan dan tender wilayah kerja dilakukan oleh Kementerian ESDM, di Kolombia, pekerjaan ini juga menjadi wewenang daru ANH.
“ANH melakukan studi untuk mendapatkan data geologi yang akan dimasukkan dalam paket penawaran saat melakukan tender blok migas,” ujar Javier. Pelaksanaan tender dan pemilihan pemenang juga dilakukan oleh ANH.
Hal lain yang membedakan tata kelola industri hulu migas Indonesia dengan Kolombia adalah dalam hal jenis kontrak yang digunakan. Indonesia menggunakan kontrak bagi hasil dimana output migas menjadi milik negara sampai titik serah. Di Kolombia, output migas sepenuhnya menjadi milik kontraktor. Penerimaan negara dari migas didapatkan dari royalti dan pajak penerimaan (income tax). Besaran royalti berkisar antara 8 sampai 20 persen, tergantung dari tingkat produksi. Besaran royalti ini berlaku untuk semua kontrak dan ditetapkan dengan regulasi.
Selain royalti dan income tax, Kolombia juga menerima yang disebut dengan x factor. Mirip dengan royalti, x factor ini juga merupakan persentase tertentu dari produksi yang diberikan oleh kontraktor, hanya saja angkanya lebih kecil. Jika royalti ditetapkan dengan regulasi dan berlaku sama untuk semua kontrak, besaran x factor ini berbeda-beda untuk tiap kontrak dan menjadi salah satu kriteria bagi ANH dalam mengevaluasi pemenang tender wilayah kerja.
Hal lain yang membedakan adalah royalti disetorkan ke pemerintah pusat, sedangkan x factor ini disetorkan kepada ANH dan menjadi sumber dana operasional lembaga ini, termasuk dana untuk mengumpulkan data geologi dalam rangka persiapan tender wilayah kerja.
“Setiap tahun rata-rata kami melakukan investasi sebesar US$150 juta untuk mendapatkan data ini,” ujar Javier seperti dikutip. Dia menambahkan, meskipun sumber dana operasional ANH tidak berasal dari APBN, program dan anggaran tahunan lembaga ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Kolombia. ANH juga harus mengembalikan apabila ada dana yang tidak terpakai sampai akhir tahun.
Menurut Javier, salah satu keberhasilan Kolombia dalam meningkatkan produksi migasnya adalah negara tersebut menjamin kepastian hukum investasi di negaranya. Selain itu, Kolombia sangat agresif memberikan insentif termasuk diskon royalti bagi investor yg mengelola blok-blok laut dalam.
Saat ini pun Kolombia masih agresif mencari investor, termasuk dengan menawarkan blok-blok migasnya kepada perusahaan-perusahaan migas di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, ANH menawarkan 97 blok, terdiri 57 blok konvensional onshore, 13 blok konvensional offshore, 8 blok CBM, dan 19 blok oil and gas shale.
Menurut ANH, Kolombia terus berupaya menambah cadangan migasnya karena ekonomi negara yang sedang tumbuh membutuhkan semakin banyak energi. (Ksr)


