indoPetroNews.com - Perubahan status Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK-Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus, ditanggapi dingin oleh Vice President Management Representative SKK Migas at KKKS Conoco Philips, Elan Biantoro.
Dirinya menilai keputusan perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus harus melalui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun di satu sisi ia berharap lembaga ini diisi oleh orang-orang yang kredibel, profesional, dan independent, dan harus diawasi ketat oleh negara.
"Jangan nantinya lembaga ini menjadi lembaga superbody yang tidak dapat di kontrol pemerintah." ujar Elan, di Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut Elan, saat ini status SKK-Migas masih seperti lembaga OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Untuk itu SKK-Migas harus dibawah Undang-Undang (UU). Dan sekarang sedang disiapkan draft Undang-undangnya.
"SKK Migas itu lembaga yang sifatnya temporer, karena belum ada cantolan UU-nya. Baru Peraturan Presiden (Perpres) 09 tahun 2013, baru itu cantolannya," ujarnya.
Elan juga mengatakan bahwa lembaga ini tidak cukup hanya dibawah Kementerian ESDM, melainkan harus ada counterpart antara pemerintah dan wakil rakyat untuk mengawasinya.
"Kita serahkan ke pemerintah dan DPR. Kan ada 3 opsi, pertama melebur ke Pertamina. Kedua BUMN Khusus, ketiga ke BPH Migas," tambahnya.Ehs
Dirinya menilai keputusan perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus harus melalui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun di satu sisi ia berharap lembaga ini diisi oleh orang-orang yang kredibel, profesional, dan independent, dan harus diawasi ketat oleh negara.
"Jangan nantinya lembaga ini menjadi lembaga superbody yang tidak dapat di kontrol pemerintah." ujar Elan, di Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut Elan, saat ini status SKK-Migas masih seperti lembaga OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Untuk itu SKK-Migas harus dibawah Undang-Undang (UU). Dan sekarang sedang disiapkan draft Undang-undangnya.
"SKK Migas itu lembaga yang sifatnya temporer, karena belum ada cantolan UU-nya. Baru Peraturan Presiden (Perpres) 09 tahun 2013, baru itu cantolannya," ujarnya.
Elan juga mengatakan bahwa lembaga ini tidak cukup hanya dibawah Kementerian ESDM, melainkan harus ada counterpart antara pemerintah dan wakil rakyat untuk mengawasinya.
"Kita serahkan ke pemerintah dan DPR. Kan ada 3 opsi, pertama melebur ke Pertamina. Kedua BUMN Khusus, ketiga ke BPH Migas," tambahnya.Ehs

