Budi Ibrahim, Pengawas Internal SKK Migas kepada wartawan di Jakarta, (14/9) mengatakan, saat ini kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), vendor, pihak terkait, dan masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran oleh pekerja SKK Migas dapat melaporkan melalui aplikasi WBS.
Budi menjelaskan, sistem WBS akan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Sistem itu Integrasi dalam pengelolaan pengadaan dan manajemen aset, keuangan, serta sumber daya manusia dengan mengimplementasikan enterprise resource planning (ERP).
Ia berharap, dalam pengembangannya nanti ERP bisa diintegrasikan dengan data-data lapangan di KKKS seperti data produksi, perencanaan, manajemen aset, komersial, alokasi produksi, kegiatan pemeliharaan, laporan dan analisa lapangan yang pernah dilaksanakan.
"Selain WBS dan ERP, SKK Migas juga mengaku sudah melakukan fraud risk assesment di seluruh fungsi untuk memitigasi, menutup, dan mencegah risiko korupsi," tegasnya.(ris)


