Pada 4 Maret 2014 lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, nama Menteri ESDM pertama kalinya disebut dalam persidangan kasus suap SKK Migas. Nama menteri itu disebut oleh Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang kini berstatus tahanan KPK atas kasus suap SKK Migas. Ketika itu, Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan juga hadir sebagai saksi.
Rudi sempat menelpon Karen untuk mengabarkan bahwa Pertamina harus membayar sejumlah uang untuk pengesahan APBN-P 2013 pada Juni 2013 lalu. Rudi, saat itu, mengaku mengatakan seperti itu kepada Karen karena diperintah oleh Sekjen ESDM kala itu, Waryono Karno.
Namun, Karen menolak untuk memberikan. Saat itulah, Rudi menyatakan kepada Karen, jika Karen memang tidak ingin memberikan uang itu, maka dirinya akan melapor kepada Menteri ESDM.
Rudi, yang ditemui oleh indoPetroNews di pengadilan Tipikor, menyatakan dirinya hanya mendapat perintah dari Waryono Karno untuk menyampaikan pesannya kepada Karen. Namun, ia mengakui, Karen tidak memberikan uang apapun untuk proses APBN-P yang akan dibahas di Komisi VII DPR RI.
Namun Juru Bicara resmi KPK, Johan Budi, Rabu (3/9) saat wawancara live dengan TVOne mengatakan, penetapan tersangka Jero Wacik, tidak langsung berkaitan dengan kasus SKK Migas. Dia mengatakan, penelusuran alat bukti didapat atas pengembangan kasus di SKK Migas. Terkait dengan laporan beberapa BUMN dan kementerian atas dugaan pemerasan yang dilakukan JW dengan alasan untuk Dana Operasional Menteri (DOM). Termasuk Pertamina? Umar Mukhtar


