IndoPetroNews

Headlines News :
Home » , » Majukan Sektor Migas, Indonesia Perlu Kembali ke UU Nomor 8 Tahun 1971

Majukan Sektor Migas, Indonesia Perlu Kembali ke UU Nomor 8 Tahun 1971

Written By Unknown on Monday, 7 April 2014 | 19:03

indoPetroNews.com - Sebentar lagi, pemilihan presiden akan dilaksanakan. Beberapa partai sudah mengumumkan calon-calon untuk presiden mendatang, periode 2014-2019. Namun, masalahnya, apakah para calon presiden itu sudah mengetahui cara untuk memajukan sektor migas di Indonesia.

Pemerintah mendatang, dinilai harus mengembalikan semangat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971 ke dalam undang-undang minyak dan gas bumi yang baru nanti. Sebab, sejak Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 itu diterapkan, produksi migas tidak meningkat, dan persoalan administrasi juga bermunculan.

Hal demikian diungkapkan Analis Energy Security, Dirgo W. Purbo, kepada indoPetronews.com, pada Senin (7/4). Anehnya lagi, kata dia, bubarnya BP Migas pada tahun lalu, tidak berimplikasi pada bubarnya BPH Migas.

“Sekarang kita ada hulu dan hilir. Ironisnya, BP Migas dulu itu dibubarin karena inkonstitusional. BP Migas yang hilir, BPH Migas, itu kok tidak dibilang inkonstitusional. Inti dari UU 22 tahun 2001 kan dari hulu ke hilir. Kenapa nggak dibubarin juga,” lanjutnya.

Undang-undang migas nanti, katanya, harus dapat memformulasikan seperti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971. “Semua itu harus merefleksikan kepentingan indonesia,” kata dia.

Menurutnya, UU Nomor 8 tahun 1971 itu tidak akan menimbulkan monopoli dari BUMN, dalam hal ini Pertamina. Pasalnya, hal itu merupakan strategi dalam suatu industri. “Loh itu kan industry strategic,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Petronas, sebuah perusahaan migas asal Malaysia, itu telah mengadopsi uu nomor 8 tahun 1971. Bahkan, sampai sekarang, uu tahun 71 itu masih dijalankan secara konsisten. Sedangkan Indonesia, yang menjadi guru bagi Malaysia ketika itu, sekarang malah tidak bisa mempertahankan uu tersebut.

Apalagi, perusahaan asing tidak memiliki kemauan untuk melakukan distribusi ke daerah yang sulit dijangkau, seperti Ambon dan Papua. Artinya, lanjut Dirgo, hal ini menunjukkan tidak adanya kesetaraan dalam tatanan permainan yang tertuang dalam uu 22 tahun 2001.

“Mau nggak perusahaan asing melakukan distribusi ke Ambon atau ke Papua. Tentu saja tidak Pertamina-lah yang wajib untuk ke sana. itu kan artinya tidak ada kesetaraan dalam tatanan permainannya,” tandasnya.

Selain itu, menurut Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, pemerintah yang baru harus bisa menggalakkan konversi BBM ke BBG. Pasalnya, persoalan konversi ini sudah berlarut-larut, sejak 2006 lalu. Ia heran, beberapa waktu lalu, untuk membahas konversi tersebut, pemerintah malah membuat SKB tiga menteri. “Ini kan sebenarnya sudah terlambat,” kata dia, di Jakarta, Senin (7/4).

Marwan menuturkan, bagi capres-capres, selain melancarkan konversi BBM ke BBG, mereka juga harus memikirkan energi alternatif. Sebab, “Yang terjadi sekarang, produksi rendah, konsumsi malah tinggi, karena itu harus ada energi alternatif untuk mengantisipasinya.” Umar Mukhtar



Share this post :
Comments
0 Comments

Post a Comment

www.indopetronews.com

 
Support : Web Master | Indokarmed | Web Hosting
Copyright © 2013. indoPetroNews - All Rights Reserved
Web Design Web Master Published Media Patner by Jurnalis Rakyat
Proudly powered by Portal Login