Kepala Sub Bagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas, Zudaldi Rafdi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/4) memaparkan, SKK Migas tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam urusan perpajakan. Sebab, hal itu menjadi urusan antara wajib pajak (KKKS) dengan Kantor Pajak. "SKK Migas tidak ikut mengurusi perpajakan KKKS," terangnya.
Menurut Rafdi, seluruh ketentuan perpajakan masuk ke ranah Undang-Undang Pajak, termasuk pengaturan sanksi dan denda apabila terjadi kurang bayar dan mekanisme penyelesaian perselisihan pajak.
SKK Migas tidak memiliki peran dan kewenangan dalam proses pajak. Meskipun sebagai lembaga negara, lanjutnya, SKK Migas mendukung sepenuhnya upaya Dirjen Pajak serta terus mendorong KKKS untuk senantiasi mematuhi kewajiban pajaknya.
Ia mengatakan, pada industri hulu migas dikenal mekanisme koreksi cost recovery yang akan diperhitungkan di tahun berikutnya. "Hal itu memungkinkan untuk dilakukan karena siklus kontrak hulu migas bukan satu tahun, tetapi puluhan tahun," terangnya. Ia menambahkan, mekanisme koreksi memungkinkan dilakukan selama masih dalam periode kontrak.
Sebelumnya banyak diberitakan, Ketua BPK RI, Hadi Poernomo menyatakan, penyebab utama terjadinya kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 994,80 miliar pada 2011 dan 2012 akibat belum optimalnya SKK Migas dalam melaksanakan tugasnya, yakni dengan membiarkan negara kehilangaan penerimaan dalam jumlah besar.
Menurutnya, ketidakpatuhan KKKS itu berupa membebankan biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan pada cost recovery. Sehingga, kemudian mengurangi nilai bagi hasil produksi migas. Dengan begitu, lanjutnya, pembebanan biaya-biaya tersebut akan mengurangi nilai bagi hasil produksi migas yang berdampak pada pengurangan penerimaan negara.
Selain itu, terangnya, adanya denda keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai yang belum disetor oleh KKKS ke kas negara.(*/ris)


