IndoPetroNews

Headlines News :
Home » » BBM Masih Sulit Jangkau Daerah Pelosok

BBM Masih Sulit Jangkau Daerah Pelosok

Written By Unknown on Thursday, 17 April 2014 | 10:26

indoPetroNews.com - Sekitar 12 Kabupaten atau Kota dinyatakan belum memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Minimnya infrastruktur, dianggap menjadi masalah utamanya sehingga banyak investor yang enggan berinvestasi dalam pembangunan SPBU.

“Ada 12 Kabupaten/Kota tidak punya pra sarana distribusi BBM,” kata Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya, di Jakarta (15/4).

Menurutnya, ada solusi yang patut ditawarkan kepada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten, misanya yang berada di Jawa ataupun Sumatera, itu harus menyediakan alokasi anggaran khusus untuk pembangunan sarana dan pra sarana penyaluran BBM.

Pasalnya, di matanya, dalam anggaran itu sebenarnya ada alokasi yang mesti diberikan untuk pembangunan seperti jalan, pelabuhan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.

Lagi pula, pembangunan SPBU itu, kata Hanung, hanya menghabiskan sekitar Rp 8 miliar. Konsep pendiriannya pun bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak swasta ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau yang kini kita kenal dengan Kerja Sama Operasi (KSO).

Dan memang patut diakui, pola penyebaran BBM di Indonesia ini memang terbilang sulit. Pasalnya, letak geografisnya yang berupa kepulauan membuat pendistribusian BBM sulit untuk dilakukan hingga daerah-daerah pelosok.

Seperti diketahui, jika mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2001, memang mensyaratkan bahwa semua aspek hulu dan hilir di sektor minyak dan gas bumi (migas) diserahkan kepada mekanisme pasar. Artinya, sektor hulu dan hilir migas menghendaki adanya liberalisasi. Akibatnya, perusahaan swasta akan marak dalam pembangunan sektor tersebut.

Namun, masalahnya, karena yang dikejar perusahaan swasta itu adalah profit, tentunya akan berimbas pada keengganan mereka untuk berinvestasi di daerah-daerah yang sangat sulit dijangkau. Sebab, berinvestasi di daerah-daerah seperti itu memang tidak menguntungkan mereka. 

Beda halnya jika mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 1971, tentang perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara, di mana uu tersebut mensyaratkan pembangunan energi nasional bukan hanya untuk profit semata, tapi juga untuk memenuhi kebutuhan pasokan energi nasional. Dengan begitu, daerah-daerah manapun di Indonesia, wajib mendapatkan pasokan energi dari perusahaan pertambangan migas negara: Pertamina. Umar Mukhtar

Berikut ini adalah Kabupaten atau Kota yang belum memiliki SPBU.

1. Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.

2. Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.

3. Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.

4. Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

5. Kabupaten Yalimo, Papua.

6. Kabupaten Puncak, Papua.

7. Kabupaten Nduga, Papua.

8. Kabupaten Dogiya, Papua.

9. Kabupaten Deiya, Papua.

10. Kabupaten Intan Jaya, Papua.

11. Kabupaten Tambraw, Papua Barat.

12. Kabupaten Pegunungan Arfat, Papua Barat.



Share this post :
Comments
0 Comments

Post a Comment

www.indopetronews.com

 
Support : Web Master | Indokarmed | Web Hosting
Copyright © 2013. indoPetroNews - All Rights Reserved
Web Design Web Master Published Media Patner by Jurnalis Rakyat
Proudly powered by Portal Login