"Ini sesuai dengan Permen 17 tahun 2017 sudah disahkan," kata Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas dalam sambutannya pada acara Townhall Meeting SKK Migas, Kamis (30/3/2017) di City Plaza lantai 9 Jl. Gatot Subroto Jakarta. Permen disahkan pada Februari lalu.
Pihaknya, kata Amien, telah menandatangani struktur organisasi dan sebutan jabatan. "Penyebutan jabatan diatur ulang. Kita ingin agar personel SKK Migas lebih keren," ujar Amien, seraya tersenyum. Ia lalu mengimbuhkan, selain keren tapi ada tanggungjawab personelnya.
Lebih jauh Amien mengemukakan untuk level Divisi, Kepala Dinas, dan Kepala Departemen sedang di-reasessment. "Setelah itu kita re- assessment yang level di bawahnya. Ini agar bila ingin menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya," papar Amien. Dalam kartu nama pun, lanjutnya, akan dicantumin keahliannya.
"Dengan penyebutan keahlian, maka penilaian karyawan menjadi lebih mudah," ujar Amien.
Amien menegaskan bahwa reorganisasi juga memberikan kesempatan kepada kalangan muda yang berprestasi untuk bisa memimpin. "Saya tidak percaya urut kacang," katanya.
Sedangkan Budi Agustino, Sekretaris SKK Migas, memaparkan terkait detil perubahan struktur organisasi. "Untuk SK penempatan sedang dalam finalisasi," kata Budi. Dan akan disampaikan selambat-lambatnya minggu ini.
Sedangkan hak keuangan dan fasilitas jabatan struktural maupun jabatan fungsional, kata Budi, belum ada perubahan tetap sebagaimana yang diterima pada jabatan terakhir sebelum perubahan organisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala SKK Migas juga membuka dialog/pertanyaan bagi para karyawan SKK Migas. (Sofyan)


