Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintahan Jokowi - JK yang hendak menyerdehanakan regulasi dan izin-izin dalam berbagai industri, termasuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Dasar hukumnya, lanjut Senda, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal. Selain itu juga telah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Teknik Dan Lingkungan Migas Nomor 5258/18.06/DMT/2016.
"Pihak Dirjen Migas hanya berfokus pada kehandalan alat ukur dan aspek keselamatan, untuk akurasinya diserahkan pada pihak SKK Migas," imbuh Senda yang juga menegaskan bahwa setiap produk yang terpasang akan dievaluasi setiap tiga tahun.
Lebih lanjut menurut Senda, untuk mempercepat proses perizinan tersebut pihaknya sedang mengupayakan dilakukan secara online. "Dan ini sedang kita persiapkan," tegas Senda.


