indoPetroNews- Rancangan Undang-undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (migas) masih melengkapi naskah akademiknya dan harus dilakukan sinkronisasi dari Badan Legislatif (Baleg) agar disetujui oleh rapat paripurna DPR bahwa RUU Migas atas inisiatif DPR.
"Ini mekanisme yang harus dilalui untuk dari DPR," kata anggota Komisi VII DPR, Satya Wirayudha beberapa waktu lalu di Jakarta.
Bila naskah akademik selesai, imbuh Satya, akan dilakukan sinkronisasi di Badan Legislasi. "Setelah Badan Legislasi menyinkronisasi, baru dibawa ke paripurna untuk dimintai persetujuan bahwa RUU Migas atas inisiatif DPR," papar Satya.
"Bila sudah ada di sidang paripurna, sesuai peraturan, proses penyelesaian UU harus melalui pembahasan tingkat I dalam pemerintah hingga pembahasan tingkat II, maksimal 2 kali masa sidang," kata Satya. Bila hingga Agustus dan September ini belum dapat diparipurnakan, lanjut politisi kader Partai Golkar ini, maka kemungkinan besar RUU Migas tidak dapat diselesaikan pada 2016.
Ketika ditanyakan kapan naskah akademik RUU Migas bisa dirampungkan, Satya tidak dapat menjawab secara tegas. "Ini berkaitan dengan proses politik karena harus disetujui oleh 20 fraksi yang ada di DPR," elaknya, diplomatis.
Satya juga menjelaskan pokok-pokok persoalan yang alot dibahas dalam naskah akademik RUU Migas, yaitu mengenai siapa pemegang kuasa pertambangan; manajemen migas tentang hak istimewa BUMN bidang energi; pembahasan holding BUMN energi. (Sofyan)


