“Mereka harus dikasih kesempatan. Jangan diperlakukan sama dengan perusahaan migas asing. Misalnya antara perusahaan migas nasional disamakan dengan Chevron Indonesia, ya ndak bakal bisa dong,” kata Dr Suyitno Padmosukismo, Komisaris PT Energi Mega Persada Tbk, beberapa waktu di Jakarta. Kontraknya juga harus lain dan lain semacamnya.
Menurut Suyitno pemerintah harus mengambil langkah strategis, yaitu mengintroduksi pasca ‘masa transisi’ dalam kontrak kerja sama dan menugaskan perusahaan nasional (NOC) mendampingi kontraktor melakukan operasi (termasuk investasi yang tidak dilakukan oleh kontraktor sampai masa kontrak berakhir.
Setelah berakhir masa kontrak, lanjut Suyitno, pemerintah Indonesia mempunyai dua pilihan. “Menyerahkannya kepada perusahaan Negara (NOC) atau kepada swasta nasional, tergantung produksinya” tandasnya.
Pengaturan ini, tambah pria kelahiran Bandung 27 Agustus 1937 ini, merupakan kewenangan negara dalam meningkatkan kemandirian pengelolaan hulu migas serta upaya pembinaan industri migas nasional agar mumpuni. (Sofyan)


