indoPetroNews.com - Pemerintah akan menaikkan mandatori penggunaan biodiesel untuk campuran solar menjadi 15 persen.
"Yang lama itu (mandatori biodiesel) adalah 10 persen. Nanti ada (besaran baru). Pak Menko Perekonomian (Sofyan Djalil) masih (harus) konsultasi dengan ESDM. Minimum (kenaikan mandatori biodiesel) jadi 15 persen," kata Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, saat menghadiri rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Bambang memaparkan, produsen kelapa sawit sudah menyampaikan butuh waktu untuk mengimplementasikan mandatori biodiesel yang ditetapkan. "Tapi (mandatori biodiesel) 30 persen itu mungkin, bisa didorong sebesar itu, tapi tidak sekarang," ujarnya.
Berdasarkan Permen ESDM No 20/2014, mandatori penggunaan biodiesel untuk campuran solar yang saat ini masih 10 persen (B10) akan ditingkatkan menjadi 20 persen (B20) mulai tahun 2016, dan 30 persen (B30) pada 2020. Epan


