Hal ini diungkapkan Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika, berkaitan dengan adanya permasalahan bahwa PT Pertamina Persero tak bisa masuk ke Blok Mahakam sebelum kontrak Total E&P Indonesie habis pada 2017.
Menurut Kardaya, Dirjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas, cukup memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Evaluasi untuk masalah kontrak baru dan perpanjangan kontrak sudah seperti permasalahan rutin. Tidak perlu tim khusus," tegas Kardaya di Jakarta, Selasa (17/3).
Permasalahan ini, lanjut dia, menjadi besar lantaran yang mengurusi tidak mengerti, dan yang mengerti masalah tersebut tidak mengurusinya. "Kalau setiap pekerjaan dibuat tim khusus, maka Kementerian ini sudah tidak ada kerjanya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Hulu Dirjen Migas, Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus mengkaji Blok Mahakam. Tim khusus tersebut untuk membantu Pertamina masuk ke Blok Mahakam. (Ehs)


