indoPetroNews.com - Fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK-Migas) dinilai selama ini tidak berjalan efektif. Untuk itu Komisi VII DPR mendesak agar perubahan SKK-Migas menjadi lembaga resmi, segera dilakukan.
Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menyebut, kondisi ini dibuktikan dengan penurunan lifting minyak domestik dari 1,4 juta barel per hari menjadi 780 barel per hari.
Kondisi diperparah dengan penggunaan BBM di Indonesia yang tidak bisa dicukupi dengan menggunakan produksi dalam negeri, sehingga mau tidak mau impor harus tetap dilakukan. Akibatnya, impor terus bertambah dan mempengaruhi posisi rupiah. Hal ini semakin mengganggu ketahanan energi Indonesia.
"Membengkaknya impor membuat cadangan devisa menurun dan itu bisa mempengaruhi posisi rupiah. Kemudian ketahanan energi kita berkurang. Ini yang membuat harus segera dilakukan revisi UU Migas,” ungkap Ramson di Jakarta, Rabu (18/3).
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Pri Agung Rahmanto. Ia sepakat bahwa status kedudukan peran dan fungsi SKK Migas menjadi isu penting dalam revisi UU. Menurutnya, bentuk badan di level hulu menjadi roh di UU Migas. Sektor hulu terkait dengan aspek penguasaan dan pengusaha. "Kalau hilir justru lebih ke aspek pengaturan regulasi," ujarnya.
Dirinya menambahkan, peran fungsi dan kedudukan lembaga mesti memenuhi aspek konstitusi. Pasalnya konstitusi menginginkan penguasaan pada tingkat pertama. Indonesia memiliki aset sumber daya alam yang melimpah.
Itu yang menurut Pri Agung, semestinya negara yang mengelola Migas, bukan pihak ketiga. "Yang kita perlukan hulu migas, bukan badan pengawas dan lembaga regulator, tetapi entitas otoritas usaha yang bisa dilakukan sendiri, atau kalau karena keterbatasan bisa kerjasama dengan pihak lain," ujarnya. (Ehs)
Fungsi SKK-Migas Selama Ini Tidak Efektif
Written By Unknown on Thursday, 19 March 2015 | 08:43
Labels:
petro Community,
Petro Data


